Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNR), anak usaha PT Krakatau Steel, periode 2020–2025. Perkara tersebut menjerat advokat Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 Ayat (1) huruf a dan huruf b. Sementara itu, Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 Ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.
Sementara Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sedangkan Febrie, penyidik masih belum melakukan penahanan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Arief Setyadi )