Kejagung Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 22:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

Anang mengklaim pihaknya independen dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung, kata Anang, akan bersikap terbuka, hati-hati, serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.

"Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya," tutur Anang.

Diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi mencegah Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.

Pencegahan dilakukan setelah adanya permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus.

Sebagaimana diketahui, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejagung.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya