Bareskrim Tangkap 12 Anggota Sindikat Pencuri Modul BTS, Kerugian Ditaksir Rp60 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 04:10 WIB
Bareskrim Tangkap 12 Anggota Sindikat Pencuri Modul BTS (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Satresmob Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS), milik salah satu provider di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp60 miliar.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menangkap 12 orang komplotan pencurian modul BTS yang bernilai sekitar Rp120 juta per unit.

Sebanyak 12 pelaku itu memiliki peran sebagai pencuri hingga penadah, yakni berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, serta seorang wanita berinisial L. Sementara itu, ada tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni FH, AM, dan ID.

"Dari hasil penyelidikan kami dari dua kelompok ini, ternyata mereka telah melakukan pencurian dan mendapatkan hasil sekitar 600-an modul. Jadi apabila ditotal kerugiannya adalah sekitar Rp60 miliar di kerugian materiilnya," kata Arsya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya