JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah keluar Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah. Pihak Kejagung menegaskan bahwa penyidik telah mencekal Febrie sehingga yang bersangkutan tidak dapat bepergian.
"Nggak benar itu, nggak. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan, Febrie berada di tanah air. Bahkan, kata dia, Febrie berada dalam pemantauan penyidik.
"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri, dan sudah dicekal, dan dalam pantauan penyidik juga ya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Kementerian Imipas telah memproses pencegahan (cekal) ke luar negeri terhadap tersangka tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun, dalam perkara tersebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan satu pihak swasta yakni Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko menjelaskan, proses pencekalan terhadap Febrie dan Don Ritto telah rampung.
Pencekalan ini berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES/.3.3/2026/Direskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta)," kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).
(Rahman Asmardika)