Dalam sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejari Jakarta Selatan membacakan duplik setelah mendengarkan replik dari kubu Roy Suryo dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas kasus fitnah ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat sidang pembacaan duplik, Bidkum Polda Metro Jaya mewakili Termohon tetap pada pendiriannya dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
Duplik tersebut diserahkan kepada hakim dan pihak Pemohon serta diminta untuk dianggap telah dibacakan.
(Fahmi Firdaus )