Anang menegaskan, penghentian pengumpulan data tidak berarti proses penanganan perkara dihentikan. Data yang telah dihimpun tetap akan diproses sebagai bagian dari penyidikan.
"Data-data yang telah terkumpul akan tetap ditindaklanjuti. Proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya yang memerintahkan kegiatan inventarisasi serta penyampaian berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukum masing-masing Kejaksaan Tinggi.
(Awaludin)