JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal nama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang disebut dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta.
Dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026 itu, salah satu saksi yang dihadirkan mengonfirmasi adanya penyerahan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Juru Bicara KPK menyatakan, pihaknya akan mendalami fakta sidang yang dimaksud. Menurutnya, kesaksian tersebut menjadi bukti kemana aliran dana terkait praktik lancung itu.
"Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya akan menelisik dugaan perbuatan melawan hukum terkait aliran uang tersebut, termasuk maksud dan tujuan pun akan ditelusuri.
"Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," pungkasnya.
Sudewo didakwa menerima gratifikasi berupa uang lebih dari Rp2 miliar. Selain itu Sudewo juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk keris Nogososro dan perbaikan jalan di depan rumah Sudewo.
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerimaan itu berkaitan dengan jabatan Sudewo saat menjadi Anggota Komisi V DPR RI.
“Menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp15 juta, serta perbaikan jalan di depan rumah terdakwa dengan nilai Rp 150 juta,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6).
(Fahmi Firdaus )