JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal nama Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang disebut dalam persidangan Bupati Pati nonaktif, Sudewo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rel kereta.
Dalam persidangan yang digelar pada 13 Juli 2026 itu, salah satu saksi yang dihadirkan mengonfirmasi adanya penyerahan uang Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Juru Bicara KPK menyatakan, pihaknya akan mendalami fakta sidang yang dimaksud. Menurutnya, kesaksian tersebut menjadi bukti kemana aliran dana terkait praktik lancung itu.
"Nah ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik nanti apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Budi menjelaskan, pihaknya akan menelisik dugaan perbuatan melawan hukum terkait aliran uang tersebut, termasuk maksud dan tujuan pun akan ditelusuri.
"Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," pungkasnya.