Penegak Hukum Diminta Tetap Jadi Benteng Pelindung Bangsa, Bukan Alat Kepentingan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 17:48 WIB
Penegak hukum (foto: freepik)
Share :

JAKARTA  - Pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli mengingatkan, bahwa ancaman terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan hanya perilaku koruptor, tetapi juga hilangnya integritas aparat penegak hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Menurut Pieter, koruptor memang merugikan keuangan negara. Namun, ketika aparat penegak hukum kehilangan integritas, dampaknya jauh lebih luas karena dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

"Koruptor mencuri uang negara. Sebaliknya, penegak hukum yang kehilangan integritas berpotensi mencuri kepercayaan rakyat terhadap hukum," kata Pieter dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menegaskan, kepercayaan publik merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi.

"Setiap proses penegakan hukum harus berlangsung terbuka, profesional, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.

 

Pieter menekankan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku korupsi. Yang tidak kalah penting adalah memastikan institusi penegak hukum tetap berdiri sebagai pelindung kepentingan bangsa.

"Penjahat tak pernah membangun negara. Mereka justru memperkaya diri sambil merusak negara. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Tetapi juga harus memastikan bahwa setiap institusi penegak hukum tetap menjadi benteng yang melindungi kepentingan bangsa, bukan alat yang dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang," tegasnya.

Ia juga menegaskan, seluruh institusi penegak hukum harus terbuka terhadap pengawasan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

"Polisi harus dapat diawasi. Jaksa harus dapat diperiksa. Hakim harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Bahkan lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi pun tidak boleh berada di atas prinsip akuntabilitas," katanya.

Menurut Pieter, pemberantasan korupsi harus selalu berjalan dalam koridor hukum dan konstitusi. Seluruh proses, mulai dari penyidikan, penyitaan hingga penuntutan, wajib didasarkan pada alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar.

"Setiap penyidikan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, setiap penyitaan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan setiap dakwaan harus dibangun di atas pembuktian yang kokoh. Negara hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi, melainkan di atas fakta dan proses hukum yang adil," ujarnya.

 

Pieter menilai Indonesia tidak kekurangan regulasi maupun institusi penegak hukum. Persoalan terbesar saat ini adalah menghadirkan pemimpin yang mampu menjadi teladan dalam membangun budaya integritas.

"Yang masih langka adalah keteladanan. Bangsa ini terlalu lama menghabiskan energi dalam siklus yang berulang: korupsi, penggeledahan, penangkapan, persidangan, lalu muncul kembali perkara baru," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan sebuah negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan aparat menjaga integritas, independensi, profesionalisme, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

"Sejarah akan mencatat apakah pada masa pemerintahannya Indonesia berhasil membangun polisi, jaksa, hakim, dan seluruh aparat penegak hukum yang bersih, independen, profesional, serta dipercaya rakyat," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya