Kejagung Bantah Penghentian Pendataan MBG Terkait Perkara Febrie Adriansyah

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 21:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data, dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di masing-masing wilayah hukum, berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

"Tidak. Tidak ada kaitannya dengan kasus Febrie," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, instruksi penghentian tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pendataan terkait Program MBG yang sebelumnya telah diperintahkan kepada jajaran Kejati. Menurutnya, kegiatan pendataan itu memang memiliki batas waktu selama 10 hari.

"Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran agar kegiatan yang sudah dilaksanakan dihentikan," ujar Anang.

"Dan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung dalam perkara MBG di BGN. Penyidikan tetap berjalan. Informasi terakhir, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut sudah lebih dari 50 orang," pungkasnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya