Pelaku J kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada malam harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, total kerugian yang ditimbulkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Polisi memproses J atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menegaskan bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(Fahmi Firdaus )