Bobol Gudang Perusahaan, Pria Ini Nekat Masuk Saluran Air di Bekasi

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 15 Juli 2026 02:00 WIB
Barang Bukti Pencurian
Share :

Pelaku J kemudian diserahkan ke Polsek Cikarang Selatan pada malam harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, total kerugian yang ditimbulkan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polisi memproses J atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga menegaskan bahwa seseorang baru dapat dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya