JAKARTA - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum menyerahkan secara lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tim hukumnya. Padahal, kelengkapan BAP tersebut telah diserahkan JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Usai persidangan, dokter Tifa menyinggung 26 orang ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, daftar nama ahli tersebut penting diketahui demi proses persidangan lanjutan.
"Anda semua bisa melihat betapa enggannya, betapa tidak maunya Jaksa Penuntut Umum menyerahkan apa namanya berita acara BAP dari ahli ya sebanyak 26 orang ahli yang dihadirkan oleh Polda Metro Jaya," kata dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Dokter Tifa menyebut pihaknya telah meminta penyerahan dokumen tersebut sebanyak tiga kali, melalui surat maupun dalam persidangan. Namun, hingga saat ini BAP yang diterima masih belum lengkap.
"Sampai sidang yang ketiga ini BAP yang kami terima itu belum lengkap juga dan itu jantungnya, itu yang paling penting yaitu ahli dari Polda Metro Jaya dan empat orang ahli digital forensik BAP-nya tidak kami terima ya, BAP lab forensik itu tidak kami terima sampai dengan hari ini ya, itu yang paling penting di dalam sidang ini," sambungnya.
Dalam persidangan selanjutnya yang beragendakan putusan sela, Dokter Tifa berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan secara adil.
"Nah mudah-mudahan kita semua berdoa agar minggu depan di mana jawaban atas eksepsi kami itu diberikan dengan penuh hikmah kebijaksanaan, dengan penuh kecerdasan akhlak, hidayah dari Allah SWT kepada para hakim supaya hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," tuturnya.
(Arief Setyadi )