Melihat kondisi kamar yang tak terlalu lebar, membuat gerak korban tak leluasa hingga akhirnya ia bergeser sampai ke bagian balkon luar. Semakin terdesak, korban lantas nekat melompat dari balkon kamarnya yang berada di lantai 12 tersebut hingga membuat tubuhnya terhempas ke tanah.
"Jadi korban sempat ngancam mau lompat kalau terus didesak. Terus dibilan pelaku, yasudah kalau kau mau lompat. Akhirnya karena sudah semakin terdesak, korban akhinya lompat dari lantai 12 apartemen itu," ungkapnya.
Setelah korban melompat, kedua pelaku lantas bergegas untuk keluar kamar tersebut dan meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia. Selanjutnya, kedua pelaku berpisah dimana keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni FR ditangkap di Bandar Baru, Deli Serdang, sementara JS ditangkap di kawasan Ringroad, Medan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polrestabes Medan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya yang membuat orang lain bunuh diri, keduanya diancam dengan Pasal 462 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," pungkasnya.
(Arief Setyadi )