"Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat itu bukan atas nama dari Febrie. Itu ada buktinya, itu di-BAP tadi ditulis," ujar Hotman.
"Nah sudah dihibahkan itu ke cucunya, anak dari Pak Febrie. Itu sudah sertifikat atas namanya dan itu sudah jauh sebelum kasus Asabri. Jadi bukan rekayasa," imbuh dia.
Terkait adanya brankas di rumah tersebut, Hotman menyatakan kliennya tidak tahu menahu. "Sudah dibilangin tadi sejak tahun 2022 itu sudah di bawah penguasaan dari klien dia Don Ritto sebagai Don Ritto atau Don King," ucapnya.
Diketahui, Don Ritto merupakan tersangka bersama Febrie Adriansyah tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tiga kasus Asabri, batu bara PLN, dan Krakatau Steel. Adapun Don Ritto telah diserahkan dan ditahan Kejagung.
(Arief Setyadi )