Boyamin Sebut Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 18 Juli 2026 16:22 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.

"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).

"Dulu Undang-Undang Kejaksaan mengatakan pemeriksaan seorang jaksa harus mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Berdasarkan Putusan MK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus. Nah, pidana khusus itu termasuk korupsi," ujarnya.

Boyamin menilai pernyataan Hotman merupakan bagian dari strategi pembelaan sebagai kuasa hukum Febrie. Menurutnya, setiap advokat berhak menggunakan berbagai pendekatan untuk membela kliennya.

"Saya maklumilah, Bang Hotman ini kan lawyer dari tersangka yang bersangkutan. Jadi membelanya boleh dengan cara macam-macam, cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dari Hotman membela FA. Saya menghormati dan mempersilakan," katanya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan yang seharusnya menjadi fokus utama adalah pembuktian perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie, bukan polemik mengenai izin Presiden.

"Yang paling krusial itu adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan secara rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana," ujarnya.

Ia juga mencontohkan penetapan tersangka maupun penahanan terhadap pejabat negara, termasuk menteri, selama ini tidak pernah mensyaratkan izin Presiden.

"KPK pernah menangkap menteri juga tidak izin Presiden. Kejaksaan Agung menangkap dan menahan menteri juga tidak ada aturan izin Presiden. Bahwa tata krama itu urusan lain, tetapi kalau alat bukti cukup ya tersangka. Saya yakin Presiden Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya