Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 19 Juli 2026 02:06 WIB
Asrul Azis Taba (foto: Okezone)
Share :

Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disandang Asrul dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dinyatakan sah.

Di sisi lain, proses hukum perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Pada 14 Juli 2026, penyidik KPK melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia Tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan, pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara memasuki proses penuntutan.

Selain Asrul Azis Taba, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya