JAKARTA - Unggahan viral di media sosial menunjukkan seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) diduga disekap dan diborgol di Myanmar. Dalam tayangan tersebut, perempuan WNI itu mengaku menjadi korban penyekapan, penyiksaan, dan pemerasan dengan tuntutan uang hingga Rp220 juta yang dimintakan kepada keluarganya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyebut pihaknya telah memonitor kejadian dugaan penyekapan terhadap dua WNI di Myanmar.
“Siap sudah (dimonitor). Yang jelas kami telah melakukan komunikasi dengan otoritas keamanan di Myanmar,” kata Untung saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Meski begitu, Untung tidak bisa menjelaskan lebih lanjut terkait upaya pembebasan dua WNI tersebut. Keduanya diduga berada di wilayah yang rawan konflik, khususnya wilayah perbatasan Myawaddy, Myanmar.
Diketahui wilayah Myawaddy adalah zona konflik bersenjata yang tidak dikuasai oleh militer resmi Myanmar, melainkan oleh kelompok pemberontak Persatuan Nasional Karen (KNU).
Selain itu, wilayah tersebut juga dikenal sebagai lokasi sindikat penipuan daring (online scam) internasional dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Karena keduanya bekerja pada perusahaan scamming yang lokasinya di wilayah pemberontak,” ujarnya.
(Rahman Asmardika)