Yusuf menjelaskan, dalam penyidikan kasus ini didapatkan fakta bahwa fasilitas pembiayaan senilai Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS melalui skema invoice financing.
"Namun dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan," ucapnya.
Kemudian, kata Yusuf, penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar:
Pertama, proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sebagaimana mestinya. "Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," paparnya.
Kedua, dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.
Ketiga, pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.