Eks Wakapolri Dipanggil soal Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor: Kasus Pengadaan Lahan Sepolwan!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Juli 2026 17:22 WIB
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno/Okezone
Share :

JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku dipanggil Kortas Tipikor Polri soal klarifikasi dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.

"Saat ini masih penyelidikan, jadi yang namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja nanti akan kita rilis apabila ada tindak pidana," kata Yusuf di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Dalam kesempatan itu, ia juga membantah adanya upaya kriminalisasi yang dilamukan terhadap mantan Wakapolri Oogroseno lewat pemanggilan di kasus tersebut.

"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan hukum ataupun pelaksanaan penindakan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor berdasarkan hukum dan aturan yang ada," ujar Yusuf.

Sekadar diketahui, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

 

Ia menyebut berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada16 Juli 2026.

Oegroseno juga heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya