"Yang kita lihat dalam tiga undang-undang ini yang paling membahayakan Undang-Undang Dikti, karena gelar itu bisa dicabut kalau berkaitan memang terbukti plagiat itu terjadi," sambungnya.
Ia menyampaikan penggunaan karya seseorang dalam jumlah banyak juga merupakan tindakan plagiarisme, apalagi jika karya yang dijiplak belum mendapatkan persetujuan.
"Hak Cipta itu juga nggak boleh karena itu kan melanggar punya hak orang. Harusnya kan minta izin dulu dong kalau memang ada hal-hal yang seperti itu. Kalau itu tidak dilakukan dan kalaupun itu ada, kalau jumlahnya besar itu nggak bisa. Itu tetap dianggap sebagai kategori plagiat," tuturnya.
(Rahman Asmardika)