Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan Terorisme

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 20 Juli 2026 19:39 WIB
Ilustrasi.
Share :

Ia menyebut Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Setelahnya, ia langsung dideportasi ke negara Siprus sesuai permohonan penangkapan yang diajukan ke Interpol.

"Penangkapan hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, dan dideportasi tanggal 17 Juli 2026," tutur Untung.

Untung menegaskan proses deportasi tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan terhadap buronan internasional yang telah diamankan.

Lebih lanjut, ia menyebut Abdul Karim diketahui membawa tiga paspor. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dua di antaranya diduga merupakan paspor palsu.

"Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor (Palestina dan dua paspor negara Eropa). Saya teliti ternyata dua paspor atas negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Document), kemungkinan berasal dari pencurian," tutupnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya