Menurut YLBHI, ketentuan tersebut bertentangan dengan mandat konstitusional negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara tanpa terkecuali.
YLBHI menilai Perpres tersebut bermasalah dari sisi prosedur maupun substansi. Dari sisi prosedural, organisasi itu menyebut pembatasan hak asasi manusia hanya dapat dilakukan melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.
"Dari sisi substansi, setiap orang dijamin hak atas rasa aman, hak bebas dari diskriminasi, dan hak untuk hidup, sebagaimana mandat konstitusi, undang-undang, maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Kehadiran Perpres 111/2025 justru bertentangan dengan jaminan tersebut," terangnya.
YLBHI juga menyoroti dampak kebijakan tersebut yang dinilai telah beririsan dengan berbagai kasus persekusi terhadap kelompok minoritas gender di sejumlah daerah, termasuk di Bogor dan Palu.
"Demokrasi kian mundur dan negara hukum runtuh ketika narasi LGBTQ+ dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter, karena hal ini menciptakan ketidakpastian hukum sekaligus bertentangan dengan sila kedua Pancasila, 'Kemanusiaan yang Adil dan Beradab'," katanya.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak Presiden RI mencabut Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Selain itu, YLBHI meminta Kapolri menjamin rasa aman bagi kelompok minoritas gender dan menindak pelaku persekusi, Komnas HAM melakukan penyelidikan atas tindakan persekusi, serta pemerintah tidak menggunakan Perpres tersebut sebagai dasar tindakan diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender.
(Rahman Asmardika)