JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres, sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," jelasnya.