Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Penjelasan Istana

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 13:26 WIB
Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan keputusan presiden (keppres), yang menunjuk Kuntadi menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini dimuat dalam Keppres Republik Indonesia Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, alasan penunjukan ini berdasarkan usulan dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. 

"Berkenaan dengan Kepres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres, sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," jelasnya.

 

Menurutnya, keppres ini akan ditindaklanjuti secara adminitrasi dan nantinya petikan dari keppres tersebut kami dikirim ke Kejagung. Selain Jampidsus, dalam keppres yang sama juga mencantumkan sejumlah nama pejabat lain.

Prabowo juga menunjuk Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung hingga Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Berikut daftar nama pejabat Kejagung yang dimuat dalam keppres tersebut:

1. Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung.

2. Leonard Eben Ezer Simanjuntak selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

3. Dr. Kuntadi selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

4. Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

5.  Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya