Kasus Korupsi MBG, Nanik Berpeluang Diperiksa Kejagung

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 16:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Nanik S. Daeyang, setelah mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanik pada pekan ini.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan Nanik akan dimintai klarifikasi dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pemanggilan maupun pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk kepentingan pembuktian," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

"Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.

 

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS); serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur penentuan titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan. Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya