JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan terhadap Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada Jumat (4/9/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan permohonan. Dalam permohonannya, Lodewyk mengaku merasa telah dikriminalisasi.
"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).
Sidang perdana praperadilan terkait penyitaan yang diajukan Lodewyk itu digelar di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan dan dipimpin hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Hadir dalam persidangan tim pengacara Lodewyk selaku Pemohon dan Tim Hukum Kejagung atau perwakilan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejagung RI selaku Termohon.
Saat ini, tim pengacara Lodewyk tengah membacakan permohonan praperadilannya dalam sidang yang digelar sejak pukul 09.00 WIB tersebut.