Ada sejumlah poin yang dipersoalkan Lodewyk dalam permohonan praperadilannya, yakni terkait penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanannya yang disebut dilakukan tanpa minimal dua alat bukti. Selain itu, Lodewyk juga mempersoalkan proses pemeriksaannya yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.
Sejatinya, permohonan praperadilan terkait penyitaan tersebut telah diajukan Lodewyk untuk ketiga kalinya. Gugatan pertama diajukan di PN Jakarta Selatan dengan hasil hakim menyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut.
Kemudian, gugatan kedua diajukan di PN Jakarta Pusat dengan hasil serupa. Hingga akhirnya, Lodewyk kembali mengajukan gugatan untuk ketiga kalinya di PN Jakarta Selatan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.