Kejagung Akan Lakukan Upaya Paksa jika Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 11:59 WIB
Kejagung Akan Lakukan Upaya Paksa jika Febrie Adriansyah Mangkir
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan upaya paksa terhadap manta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Jumat (24/7/2026).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono menjelaskan, pihaknya telah melayangkan panggilan pemeriksaan pertama pada Febrie pada Rabu (22/7/2026). Namun, saat iti Febrie tak penuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," kata Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.

Rudi membuka peluang bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa terhadap Febrie. Langkah ini dilakukan bila Febrie tak mengindahkan panggilan pemeriksaan hari ini.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," tegas Rudi.

Sekadar informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya