Kejagung Terbitkan Sprindik TPPU Baru, Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 13:21 WIB
Jamwas Kejagung, Rudi Margono (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu dilakukan setelah penyidik Korps Adhyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya (status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini)," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pascapenyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Rudi mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Untuk itu, ia mengatakan, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi ketentuan hukum acara.

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan setelah KUHAP yang ada. Ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapa pun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda, maka penetapannya tidak sah," terang Rudi.

 

Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026). Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan TPPU. Keempatnya ialah Febrie, Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, ia mengatakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Febrie.

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya