JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan tak mempermasalahkan perlakuan yang diterima eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditahan tanpa mengenakan rompi dan diborgol. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah memantau proses pascapenahanan Febrie.
Bob menilai, proses penahanan yang dilakukan Tim 9 Kejaksaan tidak terlepas dari proses pemeriksaan sebelumnya.
"Sehingga proses penahanan FA dengan tanpa menggunakan rompi serta alasan penyidik karena terburu-buru saat itu menurut saya tidak menjadi soal," ujar Bob saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026).
Kendati demikian, Bob menilai proses yang harus dipantau oleh publik yakni pasca Febrie ditahan. Untuk itu, ia menilai pemakaian rompi atau borgol saat penahanan tidak diatur dalam hukum acara.
"Yang harus dipantau terus adalah proses-proses setelah penahanan, karena selain proses itu tidak terdapat di dalam KUHAP atau tidak menjadi syarat utama juga," kata Bob.
"Hal penting lainnya, penegakan hukum seperti adanya tahapan penahanan terhadap FA merupakan perkembangan yang memang proses keadilan yang harus dilaksanakan oleh penyidik," pungkasnya.
Sekadar informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Ia tak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan tidak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Kejagung menyampaikan, Febrie tidak dikenakan rompi tahanan dan borgol karena proses pemeriksaan berakhir larut malam dan dilakukan secara terburu-buru sebelum dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
(Rahman Asmardika)