"Hal penting lainnya, penegakan hukum seperti adanya tahapan penahanan terhadap FA merupakan perkembangan yang memang proses keadilan yang harus dilaksanakan oleh penyidik," pungkasnya.
Sekadar informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan oleh Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026). Ia tak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan tidak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Kejagung menyampaikan, Febrie tidak dikenakan rompi tahanan dan borgol karena proses pemeriksaan berakhir larut malam dan dilakukan secara terburu-buru sebelum dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
(Rahman Asmardika)