Polisi juga mempersilakan pihak keluarga membuat laporan apabila merasa terdapat kejanggalan atas kematian Sutrimo. Laporan tersebut akan memudahkan penyidik melakukan pendalaman melalui proses pro justitia.
"Dan kita juga memberikan imbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Ini lebih pro justitia-nya lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
(Fahmi Firdaus )