JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing yang menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK pada Selasa (28/7/2026), Juprizal diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Juprizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan para saksi hari ini. Sebelumnya, Juprizal juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang sama pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal.