JAKARTA - Viral mobil Toyota Alphard menerobos zebra cross di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Pemilik kendaraan tersebut pun menuai sorotan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan kendaraan Alphard tersebut memiliki nomor asli B 97 ELI. Mobil itu diketahui milik dokter E. Namun, kendaraan telah dijual oleh pemilik sebelumnya dua tahun lalu dan nomor tersebut telah diblokir pemilik lamanya.
"Saat ini, proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini. Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan bayar pajak dan menyangkut nama baik orang lain yang namanya tertera di STNK, seolah-olah nama di STNK tidak bayar pajak," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
"Padahal sudah menjualnya dan sudah memberitahukan ke Dipenda Banten bahwa kendaraan sudah dijual dan mohon untuk blokir dua tahun lalu, sehingga bila muncul masalah bukan lagi menjadi tanggung jawabnya," katanya.
(Arief Setyadi )