Dalam jawabannya, termohon menyatakan menghormati putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penangkapan dan penahanan Roy Suryo tidak sah. Namun, menurut termohon, putusan tersebut tidak otomatis membuat tuntutan ganti rugi harus dikabulkan.
"Namun demikian, penghormatan terhadap putusan tersebut tidak serta-merta berarti bahwa setiap tuntutan ganti kerugian yang diajukan berdasarkan putusan tersebut harus dikabulkan," kata kuasa hukum termohon saat membacakan jawaban.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berpendapat perkara yang kini diperiksa bukan lagi mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, melainkan menilai apakah syarat hukum untuk pembebanan ganti kerugian kepada negara telah terpenuhi.
Penilaian itu mencakup adanya kerugian yang nyata, hubungan sebab akibat antara tindakan penyidik dan kerugian yang didalilkan, serta kewajaran besaran tuntutan yang dimohonkan.
Termohon juga menegaskan putusan praperadilan sebelumnya tidak menyatakan penyidik bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum.
"Dengan demikian, putusan tersebut tidak menyatakan bahwa termohon bertindak tanpa kewenangan atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan penilaian yudisial terhadap penggunaan kewenangan penyidik dalam perkara konkret," ujar kuasa hukum termohon.
Setelah pembacaan jawaban termohon, hakim memberikan kesempatan kepada pihak Roy Suryo untuk menyampaikan tanggapan. Sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.
(Fahmi Firdaus )