KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 30 Juli 2026 13:39 WIB
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Share :

Taufik menambahkan, pada pertemuan kedua terjadi kesepakatan antara ketiganya untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret Anom di KPK diselesaikan.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," tuturnya.

Pengungkapan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari giat tersebut KPK menangkap 21 orang yang 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026," ujar Taufik.

Adapun, para tersangka yang dimaksud ialah, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya