Ia menambahkan, RB saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi. Namun, yang bersangkutan telah diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum.
"Sedang menjalani proses hukum dan telah ditahan oleh Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan peredaran narkoba, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rika menegaskan Ditjenpas tetap berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan jajaran pemasyarakatan. Sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti melakukan pelanggaran.
(Awaludin)