JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, yang menyebabkan penumpukan sampah di sejumlah titik. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku perorangan, tetapi juga perusahaan yang terbukti terlibat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, pemerintah akan mengumumkan secara terbuka identitas individu maupun perusahaan yang terbukti melakukan pembuangan sampah secara ilegal.
"Di mana pun kalau ada penumpukan sampah yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan biasanya bukan dari Dinas Lingkungan Hidup, maka Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil tindakan, dan mengumumkan orang itu atau perusahaan itu," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu(1/8/2026).