Pansus 17 Matangkan Dasar Hukum Proyek Multiyears RSUD dan Gedung Inspektorat Kota Bandung

Agustina Wulandari , Jurnalis
Minggu 02 Agustus 2026 20:05 WIB
Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Maya Himawati. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Share :

BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan Penganggaran Tahun Jamak. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, Rabu (29/7/2026).

Rapat dilakukan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, serta Bina Konstruksi dan Tata Ruang atau Ciptabintar.

Hadir pula Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Maya Himawati didampingi Wakil Ketua Pansus 17 H. Sutaya, S.H. Turut hadir para Anggota Pansus 17, yaitu H. Iman Lestariyono, Susi Sulastri, H. Deni Nursani, Asep Robin, H. Rizal Khairul, Prof. H. Radea Respati Paramudhita, Sendi Lukmanulhakim, Dudy Himawan, dan Christian Julianto Budiman.

Pansus 17 bersama seluruh perangkat daerah terkait melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Raperda, khususnya mengenai dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak (multiyears), kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Maya Himawati mengatakan, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

"Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Menurut Maya, keberadaan gedung Inspektorat yang representatif akan mendukung penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara pembangunan RSUD menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Melalui rapat kerja ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Seluruh masukan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung. 

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya