Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung Maya Himawati mengatakan, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
"Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.
Menurut Maya, keberadaan gedung Inspektorat yang representatif akan mendukung penguatan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara pembangunan RSUD menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Seluruh masukan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda ini dapat segera dituntaskan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak. Hal tersebut dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.
(Agustina Wulandari )