JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
"Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Selain Anom, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), staf administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS), serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS), sebagai tersangka.
KPK mengungkapkan Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Atas perintah tersebut, Gus Haris mengumpulkan uang dengan nilai mencapai Rp1,98 miliar.
Sebagian uang itu diduga digunakan untuk "menyelesaikan" perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Anom.
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro bersama Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto bersama Setya Budi Dias disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Awaludin)