JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Lokasi yang digeledah meliputi satu unit apartemen di Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang, kompleks Kantor Bupati Pemalang, dua rumah pribadi di Pemalang, rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal, serta rumah tersangka Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
"Dari penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap empat unit sepeda motor berkapasitas mesin besar," kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing, buku tabungan, bukti kepemilikan kendaraan, dokumen kepemilikan tanah dan bangunan, sejumlah dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel dan flashdisk, serta emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati.
"Penyidik selanjutnya akan menelaah semua barang yang disita untuk mendukung penanganan perkara dimaksud," ujarnya.