JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) melayangkan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA) buntut salah rilis data terkait adanya ratusan hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Adapun rilis KY berkaitan dengan usulan penjatuhan sanksi terhadap 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari-Juni 2026. Perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum 2026.
"Pertama, sudah dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY. Dan tadi pagi, kebetulan Pak Waka (Wakil Ketua) MA juga hadir di KY dalam rangka tes calon Hakim Agung. Barusan telepon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat terkait dengan press release yang disampaikan anggota dulu," kata Juru Bicara MA Yanto di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Sekadar informasi, KY sebelumnya merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar KEPPH pada Januari hingga Juni 2026. Adapun perkara yang diputus dalam sidang pleno tersebut mayoritas berasal dari penanganan laporan masyarakat yang diterima KY sebelum 2026.
"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," ujar Abhan.
Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu sebanyak 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.
(Arief Setyadi )