"Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim," ujar Abhan.
Abhan merinci hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu sebanyak 4 orang hakim diberikan peringatan, 86 orang hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan 17 orang hakim dijatuhi sanksi berat.
Usulan sanksi ringan, lanjut Abhan, berupa teguran lisan dijatuhkan kepada 15 orang hakim, teguran tertulis dijatuhkan kepada 47 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis dijatuhkan kepada 24 orang hakim.
Sementara usulan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 10 orang hakim.
(Arief Setyadi )