Pada akhirnya, warga melaporkan ECC hingga membuat dirinya ditangkap Polres Sukabumi. Beberapa jam setelahnya, petugas imigrasi menjemput ECC untuk menjalani pemeriksaan sebelum diputuskan untuk dideportasi.
ECC kemudian dideportasi pada Jumat 31 Juli pukul 21.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.
"Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujar Henki.
Henki juga menegaskan Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.
"Melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, Kantor Imigrasi Sukabumi berupaya memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional," ujar Henki.
(Arief Setyadi )