Bule AS Mabuk Bikin Onar di Sukabumi, Langsung Dideportasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 03 Agustus 2026 23:01 WIB
Bule AS dideportasi usai bikin onar di Sukabumi (Foto: Dok/Jonathan S)
Share :

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) berinisial ECC (59) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Sukabumi setelah dilaporkan mabuk dan berbuat onar di salah satu permukiman warga di Kota Sukabumi. ECC dideportasi sejak Jumat 31 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menjelaskan ECC merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA). Pada Rabu 29 Juli, ECC dilaporkan ke polisi lantaran berbuat onar di permukiman warga setelah tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa.

"Ia diamankan warga pada Rabu (29/07) dini hari karena membuat kegaduhan ketika tidak bisa masuk ke rumah yang ia sewa. Ditengarai ECC berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung," ujar Henki, Senin (3/8/2026).

"Warga sekitar menyebutkan bahwa ECC berupaya merusak fasilitas dengan memukul pintu dan pagar sambil memaki warga," ujar Henki.

Pada akhirnya, warga melaporkan ECC hingga membuat dirinya ditangkap Polres Sukabumi. Beberapa jam setelahnya, petugas imigrasi menjemput ECC untuk menjalani pemeriksaan sebelum diputuskan untuk dideportasi.

ECC kemudian dideportasi pada Jumat 31 Juli pukul 21.00 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat.

"Setiap orang asing di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum dan norma yang berlaku serta menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat," ujar Henki.

Henki juga menegaskan Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Melalui semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, Kantor Imigrasi Sukabumi berupaya memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional," ujar Henki.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya