Menurut Supratman, hukum tidak boleh menjadi penghambat masuknya investasi. Sebaliknya, regulasi harus mampu menjadi pendorong pertumbuhan investasi sekaligus memutus mata rantai biaya tinggi yang selama ini membebani dunia usaha.
Dalam kesempatan itu, Menkum juga memastikan layanan pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas tidak dikenakan biaya hingga 31 Desember 2026.
Dialog bersama APINDO tersebut turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli. Sebelum dialog berlangsung, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan keynote speech mengenai iklim investasi dan ketahanan ekonomi Indonesia.
(Awaludin)