DPRD Kota Bandung Desak Langkah Hukum Tegas Atas Kasus Penebangan Pohon

Atik Untari, Jurnalis
Rabu 05 Agustus 2026 13:54 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita. (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
Share :

Dalam struktur korporasi, Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap keputusan dan tindakan direksi. Sayangnya, dalam praktiknya, fungsi pengawasan ini kerap terabaikan. Oleh karena itu, evaluasi dan sorotan hukum juga patut diarahkan kepada jajaran komisaris entitas bisnis yang bersangkutan.

Mendorong Gugatan Perdata demi Restorasi Lingkungan

Selain jalur pidana untuk efek jera, DPRD Kota Bandung mendorong Pemkot Bandung untuk mengajukan gugatan perdata guna menuntut ganti rugi ekologis. Pendekatan perdata penting untuk memastikan adanya pemulihan lingkungan secara konkret dan sepadan.

"Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," ucap Radea, menyoroti dampak kerusakan ekologis yang tidak sepadan jika kompensasi hanya bersifat simbolis.

Kombinasi antara jalur perdata (fokus pada restorasi dan ganti rugi) serta jalur pidana (fokus pada efek jera dan penegakan hukum negara) dinilai sebagai instrumen yang komprehensif, sebagaimana penanganan kasus pencemaran limbah oleh korporasi pada umumnya.

"Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan," tutur Radea menyerukan aksi nyata dari Pemkot Bandung.

3 Rekomendasi Utama DPRD untuk Pemkot Bandung

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya