Yehezkiel juga menyoroti Pasal 5 Ayat (2) huruf a dalam draf RUU yang mengatur aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Menurutnya, ketentuan tersebut masih sangat kompleks dan memerlukan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Konsep Pasal 5 Ayat (2) huruf a itu sangat kompleks, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan. Instagram saja sekarang kalau divaluasi bisa bernilai miliaran. Banyak hal yang harus dibuat jelas," ujarnya.
Ia mencontohkan, kemungkinan adanya perbedaan antara nilai tindak pidana dengan total aset yang dimiliki seseorang. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Di sisi lain, Yehezkiel memahami pembahasan RUU Perampasan Aset memerlukan kehati-hatian karena menyangkut berbagai kepentingan politik dan hukum. "Saya memahami suasana kebatinan di DPR mewakili yang takut dan yang berani. Ini kondisi psikologis sehingga harus benar-benar menempatkan posisi yang pas dan kita harus hati-hati dalam membawa RUU ini," pungkasnya.
(Arief Setyadi )