Calon Hakim Agung Usul Istilah RUU Perampasan Aset Diganti Jadi Pemulihan Aset

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 06 Agustus 2026 09:15 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang juga calon Hakim Agung, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.

Menurutnya, terminologi tersebut lebih mencerminkan tujuan restoratif sekaligus selaras dengan konsep yang digunakan dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC). Usulan tersebut pernah disampaikan Yehezkiel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa harus perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).

"Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi kalau pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang," ujarnya.

Menurut Yehezkiel, secara hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi kepada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak yang mengalami kerugian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya